31 Tempat Usaha Pelanggar PPKM Disanksi di Jaksel
By Al
nusakini.com - Jakarta - Satpol PP Jakarta Selatan menindak 31 tempat usaha yang melanggar aturan PPKM.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari 31 tempat makan dan minum yang melanggar aturan PPKM tersebut, 22 diberi sanksi teguran tertulis, empat penutupan sementara 1x24 jam dan dua usaha penutupan sementara 3x24 jam, serta tiga dibubarkan.
"Monitoring dan penertiban tempat usaha akan terus kami lakukan," ucap Ujang
Selain tempat usaha, lanjut Ujang, selama pemberlakuan PPKM pihaknya juga menindak 3.194 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dari 3.194 pelanggar tertib masker tersebut, 12 orang dikenakan sanksi membayar denda administratif dengan total Rp 1,9 juta.
"Sebanyak 3.182 pelanggar tibmask disanksi kerja sosial membersihkan sampah," tandasnya.